Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan (PK) yang dikirim Gubernur Dki Jakarta, Anies Baswedan, dalam kasus sengketa tanah di Siganjura, Jakarta Selatan.
Dengan keputusan ini,Pemerintah Negara Bagian Dki Jakarta telah menghindari klaim ganti rugi setara dengan Rs12.461. 600. 000.
“Untuk mengabulkan permohonan pemohon peninjauan kembali,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dikutip Rabu (13/7).
Putusan dibacakan pada 2022/4/18 oleh Ketua Mahkamah Agung Nurul Elmiya dan 2 juri Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Tegukh.
Kasus ini dimulai pada tahun 1990 ketika pemerintah negara bagian DKI mengklaim tanah di Jalan Kemenyan I, RT011/RW005, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tetapi M. 3 penduduk-Hamdani, Nurmanikh dan Nani Asmani – tidak menerima klaim ini dan menganggap tanah itu milik mereka. Kemudian, pada 2019, mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menggugat pemerintah negara bagian DKI untuk membayar ganti rugi tanah sebesar 12,46 miliar rupee.
Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima klaim dengan alasan tidak dapat membuktikan bahwa penggugat adalah pewaris tempat yang disengketakan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (PT).
Kemudian tiga warga keberatan dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2020, 12 Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permintaan 3 Warga negara.
Dalam putusan itu, kasasi memerintahkan pemerintah negara bagian DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar RS 1.203.600.000 kepada ketiga warga tersebut.
Pemerintah negara bagian DKI Jakarta, yang menentang keputusan untuk membatalkan, mengajukan banding dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Keputusan itu juga membatalkan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya untuk membuang.
Sumber: CNN Indonesia