Uni Utami, mantan perwira polisi, berbicara tentang alasan pemecatannya dari Polda Sulawesi Tengah. Dia mengatakan dia dipecat setelah menolak mematuhi perintah polisi untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Dia adalah mantan perwira polisi Sulawesi Tengah dan dipecat pada tahun 2014. Dia membantah pernyataan Polly tentang pemecatannya. Video pengakuan Uni menjadi viral di jejaring sosial.
“Di sini saya ingin sangat membantah deskripsi polisi, yang mengatakan bahwa saya belum menjabat selama 2 tahun, karena saya tidak ingin dipindahkan ke kantor polisi,” Kata Uni 1 Menit, 22 Detik video.
Mutasi dimulai ketika Uni bekerja sebagai peneliti di Departemen Perlindungan Perempuan (PPA). Dia dihukum karena pemerkosaan pada tahun 2012.
Di tengah kasus ini, ia menerima perintah melawan hukum.
“Karena tersangka kaya dan mendapat dukungan, kami menerima perintah dari pria itu untuk membebaskan tersangka pemerkosaan dari petugas,” kata serikat pekerja.
Juni menolak untuk mematuhi perintah. Akibatnya, ia juga menerima ancaman dari individu tentang dipindahkan ke unit polisi lalu lintas.
“Saya menerima banyak ancaman berani menolak perintah, saya dipindahkan ke kantor polisi, dari orang-orang yang tidak bermoral,” katanya.
Setelah pemindahan, kasus pemerkosaan dipindahkan ke orang yang memerintahkan serikat pekerja untuk membebaskan tersangka.
“Kami tidak mendapatkan respon yang baik dari Badan Kepolisian Nasional, tetapi itu bahkan lebih buruk dan kami melaporkannya di tingkat Kepolisian,” pungkasnya.
Secara terpisah, Combes Paul Didit Supranoto, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Kepolisian Sulawesi Tengah, membantah pernyataan serikat pekerja tentang video tersebut. Menurutnya, pemecatan dari serikat pekerja tidak ada hubungannya dengan kasus pemerkosaan yang dia tangani pada 2012.
“Tidak, mereka dipecat karena desersi,” kata Didit, Sabtu (27/8).
Sumber: CNN Indonesia