Polisi di Satresnarkoba, Jakarta Barat, telah menghentikan penyelundupan ganja kering. Sebanyak 137 kilogram barang bukti fisik disita.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Combes Paul Endra Zulpan menjelaskan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua kurir, RN (28) dan FA (25), menggunakan mobil Avanza perak. 2 Orang Ditangkap Di Jalan Trans Sumatera Bukitinghi, Provinsi Mandali Natal, pada Senin, 2022, 6.25 pagi.
Zulpan mengatakan pada konferensi pers pada Kamis (28/7/2022) bahwa “2 tersangka telah ditangkap menggunakan inisial rn (28) dan FA laki laki (25) sebagai kurir.”
Zulpan mengatakan kedua tersangka menerima perintah dari seseorang yang sekarang dicari (DPO). Rencana ini akan dikirimkan ke Padang dan Jakarta untuk distribusi.
“ini yang di sebut lintas jawa sumatra” katanya.
Atas tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Undang-undang 2009 No. 35 Tentang Narkoba, Pasal 114, ayat 2, dan pasal 111, ayat 2.
“6-20 thn minimal ancaman kriminal dengan denda 10M ” katanya.
Menurut Zulpan, penemuan ganja dengan berat total 137 kilogram menyelamatkan 274.638 jiwa.
“Pememerintah memiliki komitmen khusus yaitu memberantas narkoba, yang katanya kejahatan yang mencakup aspek berbeda, seperti merugikan negara,” katanya.
Bukti itu ditunjukkan saat publikasi pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas di Polres Metro Jaya Ditresnarkoba (22/12/2019) di Jakarta, Minggu. Selama penyelidikan, polisi menemukan bukti 3,2 kg metamfetamin, 263 tablet ekstasi dan 10 kg ganja.
Sementara itu, Kapolsek Jakarta Barat Combs Paul Pasma menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut bertindak tiga kali. Sementara itu, masing-masing pihak menerima gaji 5 juta rupee.
“Sudah tiga kali disampaikan,” katanya.
Source : Liputan6