Kepoin bersama kepo yuks
FOLLOWIndeks

Polisi Duga ACT menyalahgunakan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610.

Biro Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengendus klaim penyalahgunaan dana bantuan yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 2018.
Masalah keuangan dikatakan disebabkan oleh mantan Presiden ACT Akhyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Hajar. Dia diduga menggunakan sebagian dana CSR yang diterima lembaga untuk keuntungan pribadi.

“Direksi Yayasan ACT, dalam hal ini sdr Ahyudin, Ketua Dewan dan wali amanat sekaligus pendiri, serta Ibnu Hajar, Ketua Dewan Direksi, pembayaran gaji dan pribadi” kata Kepala Biro Informasi Publik (Karopenmas), Brigjen Polri Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (9-7).

Sebagai kompensasi atas kecelakaan itu, Boeing memberikan ahli waris korban sebesar 2,06 miliar rupee dengan dana 2 jenis bantuan non tunai dalam bentuk kompensasi moneter dan CSR dengan nilai yang sama.

Dana CSR ini diduga disalahgunakan oleh manajemen ACT.

MENURUTNYA, AKHYUDIN DAN UU TERSEBUT TIDAK PERNAH MEMASUKKAN AHLI WARIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA ATAU PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA CSR YANG DIKIRIM DARI BOEING.

Selain itu, menurut dia, ahli waris juga tidak menerima informasi tambahan tentang jumlah dana yang diterima dari perusahaan.

Namun, menurut Ramadhan, penyelidikan atas insiden ini masih berlangsung. Polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan dan investigasi terkait masalah ini.

Dugaan penyalahgunaan dana CSR

Jumlah total dana CSR yang diterima oleh undang-undang untuk dibagikan kepada ahli waris korban berjumlah 13,8 miliar rupee. Sosialisasi berupa kegiatan CSR, seperti pendirian sekolah.

Dana Non tunai tidak dapat langsung dikelola oleh ahli waris korban, tetapi harus melalui instansi atau dana yang ditentukan oleh Boeing.

“biaya dan kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh ACT tidak menginformasikan pelaksanaan Dana Sosial atau CSR yang diterima dari Boeing kepada ahli waris korban.”

Kompensasi dari Boeing, yang tidak disadari, digunakan untuk membayar gaji kepada Ketua, Dewan, Pelatih dan staf Badan ACT. Selain itu, uang ini juga digunakan untuk mendukung fasilitas dan kegiatan pribadi Akhyudin.

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi harus, sesuai dengan pasal 372 KUHP, pasal 372 dan/atau Pasal 45a, ayat 1, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28, Pasal 19(1) dan/atau Pasal 70, Pasal 5, Pasal 1) dan pasal 2, Undang-undang 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28, 2004, dana dan/atau Pasal 3, 4 dan kami memeriksa Pasal 5 Undang-Undang 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan KCI, Pasal 8, pasal 3, 4 dan 5.

Adapun informasi, ada kecurigaan bahwa banyak aktor menyalahgunakan sumbangan. Sumbangan yang didistribusikan berdasarkan hukum tidak sesuai dengan jumlah yang dikumpulkan. Uang mengalir ke segala arah, termasuk dompet peringkat tertinggi.

PPATK, sebagai badan intelijen keuangan negara itu, juga mengatakan badan itu memiliki masalah keuangan. Beberapa dari mereka bahkan diduga terlibat dalam terorisme.

Dalam hal ini, undang-undang tersebut mengakui bahwa dibutuhkan lebih dari 12,5 persen sumbangan sebagai dana operasi untuk institusi tersebut. Bahkan, 2011 MUI fatwa No.Berdasarkan 8, Amil Zakat hanya dapat menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari pendapatan yang diterima.

Dikutip Dari CNN Indonesia