Kepoin bersama kepo yuks
FOLLOWIndeks

MKD Angkat Bicara Terkait Pencabulan Anggota DPR

Habiburokhman, Wakil Ketua Pengadilan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (ICD), menanggapi tindakan Unit Reserse Kriminal Polri untuk memeriksa anggota DPR dengan inisial D jika terjadi dugaan pelanggaran pidana.

Menurutnya, MCD akan memproses laporan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPR berinisial D ketika nanti menerima pengaduan resmi.

“Jika pengaduan diajukan ke MKD tentang hal ini, kami akan mempertimbangkan pengaduan tersebut sesuai dengan resolusi DPR 2015 No. 2 Tentang Pedoman Tata Cara MKD,” kata seseorang bernama habib saat dihubungi, Kamis (14/7).

Menurut Pasal 8 Aturan DPR tentang Pedoman Prosedur MKD, lanjutnya, MKD akan terlebih dahulu memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan resmi pengaduan nanti.

Menurut Habib, jika ini terbukti, ICM akan mengadakan pertemuan untuk menentukan jadwal pemanggilan pelamar, pelamar dan saksi.

“Faktanya adalah bahwa kami tidak mendiskriminasi pesan apa pun yang datang ke Korea Utara. Kami memastikan semua prosedur dilakukan, ” katanya.

Anggota DPR berinisial D dibawa ke polisi atas dugaan pelanggaran. Dia akan diinterogasi selama penyelidikan pada Kamis (14/7). Survei ini didasarkan pada informasi nomor laporan LI/2022/6/15/35/VI / 2022 / Subdit V.

Kepala Dinas Penerangan Umum (Kabagpenum) Polres Combes Nurul Aziza mengatakan, insiden tersebut sedang diselidiki.

“Ini masih diselidiki,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut informasi yang dikumpulkan, anggota DPR dengan huruf awal D dipanggil untuk memberikan penjelasan hingga hari ini. D meminta klarifikasi dari peneliti dari Unit V Dittipidum Bareskrim Polri.

Proses survei dimulai pada tahun 2022 di Barescrim pada pukul 6.24 pagi.

dee masih menjadi saksi dalam kasus ponsel ini call.It ditulis bahwa ia melanggar Pasal 289 KUHP tentang kejahatan perzinahan.

Source : CNN INDONESIA