Mardani Maming, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Di Kalimantan Selatan, tiba di Gedung Merah Putih BPK Di Jakarta untuk diinterogasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dan kompensasi.
pada Kamis (28/7) Maming Tiba Pukul 14.00, ia terlihat didampingi Penasehat hukumnya Danny Indrayana.
Sebelum memasuki gedung BPK, Maming menginterogasi BPK dan menetapkan posisi orang yang dicari (DPO), tetapi pada saat itu proses pra-persidangan belum berakhir.
“Pada Selasa 2022-7-26, saya dinyatakan dpo, tetapi saya mengirim surat yang mengkonfirmasi kepada penyelidik bahwa saya akan menghadiri 2022-7-28 hari ini,” kata Maming.
Di sisi lain, dengan kedatangannya, Meiming berjanji akan diperiksa BPK setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pada Rabu (27/7).
Dia didakwa oleh Bpk karena diduga menerima antara 2014 dan 2021 1040 miliar rupee sehubungan dengan penerbitan izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Di Kalimantan Selatan.
Mumming diketahui pernah menjadi bupati bupati Thana Bumboo dari tahun 2010 hingga 2018.
Kejadian ini mulai diselidiki PKT setelah mendapat laporan resmi dari masyarakat sekitar tahun 2022/2.
PKT melakukan penyelidikan dan meminta informasi dan klarifikasi dari banyak pihak. Diantaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), analisis berbagai dokumen.
Sebagai hasil dari proses ini, BPK menemukan lebih dari 2 bukti, meningkatkan situasi kasus ke tingkat investigasi pada tahun 2022-6, dan menunjuk Maming sebagai tersangka.
Selama penyelidikan, BPK menemukan fakta dugaan delegasi iup kepada perusahaan batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) PT PCN, yang dilakukan oleh Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal ini dianggap bertentangan dengan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang ekstraksi mineral dan batubara.
Setelah PT PCN memulai penambangan batubara, Maming dikatakan telah mendirikan beberapa perusahaan yang didukung dan didanai oleh PT PCN.
Atas tindakannya, Meiming diduga melanggar surat pasal 12 a atau Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12 B KUHP, dan melanggar Pasal 1-1 ayat 55 KUHP.
Source : CNN INDONESIA