Seorang siswa sekolah menengah pertama, CNN (14 tahun) adalah korban pelecehan seksual oleh dua pemuda. Ironisnya, korban juga dijual kepada empat teman dari dua penjahat.
Polisi telah menangkap salah satu pelaku, RZ (25), tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Tugumule Musilawas, Sumatera Selatan. 5 tersangka lainnya ditempatkan pada daftar orang yang dicari.
Kejadian bermula saat korban bertemu RM (DPO) melalui media sosial. Beberapa hari kemudian, mereka sepakat untuk bertemu pada Rabu (1/6) sore saat acara orgen di Muara Keringhi, Musilawas, Desa Pulau Panggung.
Kemudian RM mengajak korban untuk masuk ke rumah sewa RM. Sudah ada 4 teman lainnya di FH, ER, OK dan JL yang berstatus DPO.
Sore harinya, korban diminta diantar ke rumah, namun RZ menolaknya. RZ dan RM benar-benar membawa korban ke kamar dan secara paksa mencabuli dia secara bergantian.
Ketika kejahatan terjadi, empat teman ditangkap dan dimaksudkan untuk membantu korban untuk berhubungan seks. Kondisi ini dimanfaatkan oleh RZ untuk mendapatkan keuntungan.
Dia tidak hanya memberi korban secara gratis, tetapi juga membayarnya dengan uang. RZ pertama kali meminta empat teman untuk memberikan 1 juta rupee, tetapi akhirnya setuju untuk 500 juta rupee tergantung pada uang milik empat teman.
Dari uang tersebut, RZ memberikan korban 20 juta rupee. Tetapi uang itu dikembalikan ke RZ, menunjukkan alasan pembayaran kontrak.
Pelaku tidak hanya menjualnya kepada teman, tetapi juga mengontrak korban selama 15 hari. Antara korban bercinta dengan enam aktor secara bergantian.
Pagi hari 2022 6.15, korban dapat melarikan diri ketika seluruh kontrak tenang. Kemudian dia datang ke polisi bersama keluarganya.
Kasatrescrim Polres Musi Ravas AKP Dedi Rahmat Hidayat bersaksi bahwa tersangka yang ditahan adalah orang yang pertama kali mencabuli RM dan menjualnya kepada empat temannya. Pemerkosaan terjadi hampir setiap hari secara bergantian.
“Korban dan RM diwakili melalui Facebook. Setelah melihat pesta, mereka diduga menyewa RZ. Sejak saat itu korban dianiaya dan dijual ke teman-teman RZ, ” kata Dedi, Rabu (20/7).
Mereka mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi sejak hari pertama penahanan dan berlangsung selama 15 hari. Para penjahat mengunci para korban di luar dan terus memasok mereka dengan makanan dan air saat mereka berada di dalam ruangan.
“Ada total 6 penjahat. Empat pelaku memberikan uang yang diminta RZ, ” katanya.
Atas tindakannya, tersangka RZ menerapkan undang-undang tahun 2002 Nomor 23 tentang Penetapan perubahan ke-2 Atas Keputusan tahun 2016 Nomor 01 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang tahun 2016 Nomor 17 tentang Penetapan Nomor 81. Berdasarkan Pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Source : Merdeka