Pengguna aplikasi media sosial WhatsApp dan Gmail dirancang untuk dapat melihat konten pesan. Hal ini dikarenakan resolusi Permenkominfo 2020 No. 5 menyangkut PSE di ranah privat.
Pakar Cybersecurity di Cissrec Pratama Persadha mengatakan bahwa berkat aturan ini, pemerintah belum dapat mengirim pesan WhatsApp, meskipun diklaim bahwa aplikasi tersebut memiliki kemampuan enkripsi.
pemerintah dapat meminta informasi untuk tujuan penyelidikan, bahkan jika data dienkripsi.”
Sebagai informasi, enkripsi adalah cara untuk “memblokir” informasi seperti WhatsApp atau Gmail. Setelah itu, pesan terenkripsi kemudian diubah menjadi kode acak rahasia.
Menurutnya, secara teknis, platform perpesanan elektronik seperti aplikasi pesan singkat WhatsApp dan Google Mail sebenarnya dapat melacak konten pesan dan melacak siapa yang dikirim.
Namun adapun payung hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Platama mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang dapat “membenarkan” pemerintah untuk memeriksa isi pesan tersebut.
Permenkominfo No. tahun 2020 di PSE di ruang privat.Mengacu pada Pasal 5, 9, 14 dan 36, Pratama dianggap dapat mengecualikan Privasi Publik.
Artinya, permintaan untuk membuka informasi di WhatsApp atau Gmail hanya dapat dilakukan jika ada gugatan. Di beberapa negara, ini disebut pengobatan primer.
Dia percaya bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dilibatkan sehingga pertanyaan dan permintaan akses ke jejaring sosial milik masyarakat tidak kontraproduktif bagi masyarakat.
Selain itu, alasan pengungkapan adalah bahwa tidak ada batasan yang jelas dalam frasa “melanggar ketertiban umum dan moral.”Oleh karena itu, perlu untuk membahas Kementerian Komunikasi dan Informatika dan elemen masyarakat tentang pembatasan akses ke platform.
Pratama mengatakan peraturan Permenkominfo 2020 tentang ranah privat PSE No.Anggota masyarakat yang menentang 5 menjelaskan bahwa judicial review harus diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Ia juga berpesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama masyarakat, untuk mengubah aturan itu sendiri agar regulasi bisa berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, Serikat Ham Permenkominfo No. 5. Aktivis pada tahun 2020 memprotes aturan ini di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada Jumat (22/7) di ruang privat pse.
Isi permintaan demonstran antara lain Permenkominfo 2020 No.Pembatalan 5 dan Permenkominfo 2020 No. itu dianggap membatasi ekspresi pendapat di ruang digital.Termasuk pengenalan 10 perubahan
Secara terpisah, Aliya Yofira, seorang peneliti di Institute for Public Research and Advocacy (ELSAM), mengatakan di Twitter bahwa menurut peraturan Permenkominfo, pihak berwenang diizinkan untuk meminta informasi tentang Google dan WhatsApp.
“Kewenangan PDP (Perlindungan Data Pribadi) masih dibahas jika pemerintah memiliki akses terhadap hal ini, misalnya bagi mereka yang mengendalikannya tanpa menggunakan izin pengadilan, tetapi juga pemerintah terutama nanti ketika cenderung mengikuti pemerintah,” katanya kepada Rabu (20/7).
Aturan Permenkominfo disebut artikel yang berpotensi seperti karet karena rentan disalahgunakan dengan bantuan formulasi abu-abu, seperti “pelanggaran ketertiban umum” dan “pelanggaran ketertiban umum” terkait pemblokiran konten.
Source : CNN INDONESIA