Kepoin bersama kepo yuks
FOLLOWIndeks

MK Pertahankan Pasal 27 terkait Karet Pencemaran Nama Baik

Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung ayat 3 Pasal 27 (UU No. 11 tahun 2008) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sering disebut dengan pasal karet.

Ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah menolak peninjauan kembali undang – undang ITE yang diusulkan oleh pemohon – 29 pencipta konten digital-terkait dengan pencemaran nama baik.

Pengadilan beralasan bahwa aplikasi pemohon di 36 / PUU-XX / 2022 tidak dibuktikan sesuai dengan hukum. Pengadilan menguatkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Untuk mengadili, salah satu pemohon menolak permohonan secara keseluruhan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan virtual, Rabu (20/7).

Pengadilan menyatakan bahwa pasal tersebut telah diverifikasi dalam kasus No. 50/PUU-VI / 2008. Pada aat itu, Mahkamah Konstitusi mengakui pasal pencemaran nama baik dari itu hukum konstitusi.

Menurut pengadilan, persidangan saat ini tidak menyebabkan perubahan dalam keyakinan mereka. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tetap mengakui pasal pencemaran nama baik UU ITE sesuai dengan UUD 1945.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa pemerintah berusaha meminimalkan kemungkinan bahwa artikel ini akan menjadi artikel karet. Menurut Mahkamah Konstitusi, upaya pemerintah untuk membuat Pedoman Teknis tentang penggunaan pasal-pasal UU ITE memberikan jawaban atas pertanyaan pemohon.

“Dengan tidak adanya niat pengadilan untuk menilai legalitas keputusan bersama, sebagaimana disebutkan di atas, masalah pelaksanaan ketentuan ayat 3 Pasal 27 UU ITE, yang merupakan bentuk kepedulian pemohon, tidak dapat diselesaikan.

Hingga saat ini, 29 pembuat konten digital telah mengajukan gugatan terhadap ayat 3 Pasal 27 UU ITE. Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan pasal ini inkonstitusional.

Mereka juga menawarkan opsi untuk memperbaiki artikel. Salah satu poin dari amandemen tersebut adalah bahwa pasal pencemaran nama baik menjadi kejahatan mutlak atas pengaduan. Dengan demikian, hanya korban yang dapat melaporkan fitnah tersebut.

Source : CNN INDONESIA