Mardani Mamingh, yang diduga melakukan penyuapan dan penipuan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk dalam daftar buronan BPK (DPO), memiliki aset sebesar 4,4 miliar rupee.
Mamingh terakhir melaporkan aset BPK pada 2018/3/31, saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Di Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan).
Maming memiliki properti bergerak dan tidak bergerak. Dia melaporkan memiliki 39 bidang tanah, yang semuanya berada di Tanah Bumbu, dengan perkiraan 40.912.625.000 Rupee. Keadaan bumi memiliki properti sendiri dan beroperasi tanpa subsidi.
Maming, yang juga Direktur Eksekutif PDI-P, juga memasukkan kepemilikan kendaraan dengan nilai total 1.152.500.000 Rupee. Rincian mobil Nissan X-Trail Minibus tahun 2009, warisan, 300.000.000 Rupee; Toyota Alpha Dom Minibus tahun 2009, Hasil sendiri, 800.000.000 .
Kemudian Sepeda Motor Honda Revo pada tahun 2007, hasilnya sendiri, 10.000.000 Rupee; Sepeda Motor Kawasaki pada tahun 2009, hasilnya sendiri, 35.000.000 ; dan Honda Beat pada tahun 2008, hasilnya sendiri, 7.500.000 .
Mamingh juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar 325.500.000 Rupee, surat berharga sebesar 790.000 rupee dan kas dan setara kas sebesar 1.681.227.868 Rupee.
“Total aset Rp44.861. 852. 868” dikutip dari situs ELHKPN KPK.
Jumlah ini telah menurun dibandingkan dengan laporan 2015. Pada 2015/7/28, Maming melaporkan aset 47.812.412.314
Mamingh, Bupati Kabupaten Tanah Bumbu pada periode 2010-2018, diproses oleh Bpk karena diduga menerima 104 miliar pada periode 2014-2021.
Ketua DPD PDIP Kalsel mengajukan gugatan pra sidang, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Juga, setelah masuk ke DPO alias buronan, Jawab Panggilan KPK.
Source : CNN INDONESIA