Erwin Agam akhirnya meminta bantuan kepada Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI). Di mana, forum tersebut diketuai oleh Arianto sendiri.
Erwin Agam kemudian mencoba menghubungi Tri Suaka dan Zinidin Zidan melalui media sosialnya. Erwin Agam ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Tetapi tetap diberikan kesempatan oleh tim Erwin Agam via email, DM, ternyata setelah di DM tidak ditanggapi. Maksudnya mau minta kerjasama kita carikan solusi biar dapat nilai dan kita pun sebagai pemilik mendapatkan juga dengan kerja sama, tetapi tidak ditanggapi”
“Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang,” imbuh Arianto.
Ada dua lagu yang dipermasalahkan oleh Erwin Agam, yakni Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa. Masing-masing lagu di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebanyak lima kali. Kemudian lagu tersebut mereka upload di YouTube masing-masing.
“Setelah dikonfirmasi dan mencocokkan data ternyata benar tim Tri Suaka ini tidak meminta izin dan saat dikonfirmasi tidak ditanggapi dan itu pun covernya banyak sekali, satu lagu bisa ia cover 5 lagu.
Lagunya ada dua, tapi dijadikan cover enam YouTube. View-nya itu mencapai 10 juta penonton, satu lagu bisa 2 juta penonton dan ada yang 3 juta, 6 juta view-nya, ada yang 12 juta,” tukas Arianto.
Selanjutnya, Erwin Agam bakal gugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan Rp 10 miliar
Erwin Agam meminta royalti atas lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Dari dua lagu yang di-cover mereka tanpa izin, Erwin Agam meminta sebesar Rp 10 miliar.
Erwin Agam kesal lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa ciptaannya di-cover tanpa izin. Pasalnya, lagu tersebut di-cover untuk mencari uang tanpa ada itikad baik memikirkan sang penciptanya.
“Setelah itu karena orangnya tidak ada itikad baik, Pak Erwin Agam sekarang meminta royalti untuk lagu yang tidak dimintai izin ini menunjuk pengacara dan Tim Advokasi Forkami untuk memfasilitasi ini,” jelas Arianto.
Dari dua lagu milik Erwin Agam, masing-masing ada lima lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Totalnya ada 10 video yang kemudian diunggah di channel YouTube mereka masing-masing.
“Kita kan tidak ingin berselisih antara pelaku seni makanya kita lakukan audiensi dan konfirmasi, memang dari pihak merekanya nggak mau kali ya, dianggapnya nggak kena pasal kali ya,” papar Arianto.
Somasi pertama sudah dilayangkan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan, tapi tidak ada tanggapan. Erwin Agam kemudian melakukan somasi kedua kepada penyanyi tersebut.
Jika tidak ada tanggapan selama tujuh hari, Erwin Agam tak segan untuk membawa masalah itu ke jalur hukum karena Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap telah melanggar undang-undang hak cipta.
“Dia itu sebagai plagiat. Kita sudah sampaikan beberapa kali jangan sampai ini panjang. Tapi mereka tidak ada itikad baiknya ya udah, kalau memang tidak ada itikad baiknya kita lanjutkan bisa masuk ke ranah pidana dan perdata. Kalau perdatanya kita tuntut Rp 10 miliar, 10 lagu,” ungkap Arianto.
“Kedua kita sebut mereka melakukan pembajakan lagu hak cipta orang lain. Itu menurut undang-undang hak cipta, diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 1 poin 23. Yang isinya itu tentang pembajakan lagu ciptaan orang lain,” tukasnya.