Kepoin bersama kepo yuks
FOLLOWIndeks

Pemerintah resmikan gabungan NPWP dengan KTP

Departemen Pajak Umum Kementerian Keuangan telah memperkenalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya adalah untuk mempermudah transaksi pelayanan pajak bagi wajib pajak.

Lalu bagaimana dengan format NPWP yang baru setelah 14 Juli 2022?

Menurut Permenkeu 112/PMK.03/2022, format NPWP hanya ada tiga. Pertama, jika Anda adalah wajib pajak dalam negeri orang pribadi, gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia.

Kedua, wajib pajak luar negeri, wajib pajak badan, dan wajib pajak pemerintah menggunakan format NPWP 16 digit.

Ketiga, jika Anda adalah wajib pajak cabang, gunakan NPWP kantor.

Namun, hingga 31 Desember 2023, format NPWP yang baru akan tetap digunakan oleh layanan manajemen perpajakan terbatas. Salah satunya adalah kemampuan untuk masuk ke aplikasi tax.go.id.

“saat Coretax beroperasi, mulai 1 Januari 2024, penggunaan format NPWP baru Ini akan efektif diterapkan, telah selesai dengan baik untuk seluruh layanan DJP dan administrasi pihak lain, ,” kata dia. Direktur. Nirmal Dorin Noor untuk pengembangan, pelayanan dan hubungan masyarakat. Kamis (21,07) di Jakarta.

Khusus bagi wajib pajak yang saat ini memiliki NPWP dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK segera mulai berfungsi sebagai format NPWP baru.

Mengganti NPWP dengan NIK akan menambah jumlah wajib pajak
Namun, status NIK Wajib Pajak bisa saja tidak valid karena data Wajib Pajak tidak sesuai dengan data kependudukan, seperti alamat yang berbeda dengan data kependudukan.

Dalam hal ini, DJP akan mengidentifikasi NIK yang statusnya belum diaktifkan melalui DJP Online, Email, Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau saluran lainnya. Untuk Wajib Pajak bukan orang pribadi, cukup tambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit dan wajib pajak cabang DJP akan diberikan nomor induk kantor.

Wajib Pajak belum memiliki NIK
Namun, aturan berikut berlaku bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP. Pertama, jika Anda adalah penduduk, wajib pajak atau jabatan Anda akan mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan akan menerbitkan NPWP dalam format 15 digit yang akan tersedia hingga 31 Desember 2023.

Kedua, untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, NPWP diterbitkan dalam format 16 digit berdasarkan surat lamaran atau jabatan wajib pajak itu sendiri.

NIK dapat digunakan untuk pelaporan pajak dan NPWP akan dihapus
Ketiga, wajib pajak cabang akan diberikan nomor induk tempat usaha dan tetap diberikan format NPWP 15 digit yang dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Regulasi teknis yang lengkap, seperti cara mengajukan aktivasi NIK, saat ini sedang dalam pengembangan in-house dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.

Source : Liputan6