Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai persyaratan pendaratan pada 2022-7.
(PPDN) diwajibkan untuk melakukan vaksinasi booster sebagai prasyarat untuk bepergian dengan transportasi umum (termasuk Pesawat terbang).
Aturan-aturan ini termasuk dalam surat edaran terbaru (SE), yaitu pada tahun 2022 SE No. 21.
Dalam hal ini, jika PPDN menggunakan pesawat terbang, apakah antigen dan PCR masih diperlukan untuk perjalanan?
Pada 2022/7/10 (Sat), ditemukan bahwa antigen dan PCR efektif sebagai kondisi untuk penggunaan Pesawat terbang.
Ketentuan ini berlaku jika PPDN baru saja divaksinasi satu atau dua kali.
Tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR karena PPDN, yang berisi vaksin booster saat naik pesawat.
Namun, jika penumpang baru saja lulus vaksinasi ke-1 dan ke-2, dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan.
Aturannya adalah sebagai berikut.:
1. PPDN untuk menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau tes antigen ekspres.
2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif dari tes antigen cepat, sampel harus diambil dalam waktu 1×24 jam atau dalam waktu 3×24 jam menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi ke-3 (booster) pada titik keberangkatan.
3. PPDN untuk menerima dosis awal vaksinasi harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, di mana sampel diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN berusia 6-17 tahun harus menunjukkan kartu / sertifikat untuk vaksin dosis ke-2 tanpa hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen test.
5. PPDN, yang usianya kurang dari 6 tahun, tidak perlu pengujian dan vaksinasi, tetapi harus dengan sesama pelancong.
6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi harus disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit umum yang menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang dilakukan dalam waktu 3×24 jam setelah keberangkatan dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Dilansir dari Pikiran Rakyat