Tim pelatih Samsat akan menghapus data mobil yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) minimal 2 tahun.
PR PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Panji mengatakan, dirinya juga melihat keterlambatan pembayaran pajak akibat registrasi ulang setelah berakhirnya nomor registrasi kendaraan (STNK).
“sekarang di masyarakat masih ada tahap sosialisasi data registrasi kendaraan jika mereka meninggal selama dua tahun, sebagai informasi kendaraan yang tidak terdaftar,” Kata Panji kepada Selasa (19/7).
Namun, Panji mengatakan dia belum memutuskan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini, Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya sedang bersosialisasi di masyarakat.
“Fase sosialisasi masih berlangsung, tapi kami masih menunggu keputusan Pengurus Samsat,” katanya.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak mobil. Dasar dari keputusan tersebut tercantum dalam Undang-undang 2009 tentang transportasi jalan dan transportasi No. 22, khususnya pasal 74.
3 lembaga Samsat, yaitu jasa raharja, Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan bahwa masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah ketidakpatuhan terhadap pembayaran PKB.
Menurut Jasa Raharja, 4000 juta kendaraan, atau 39% dari total jumlah kendaraan, belum melakukan pembayaran PKB, dan potensi penerimaan pajak nominal diperkirakan lebih dari 100 triliun Rupee.
Untuk menutupi kerugian, perlu dilakukan upaya untuk mempelajari kemungkinan pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga Samsat.
Di sisi polisi, salah satu tindakan yang mungkin dilakukan adalah upaya lembaga penegak hukum untuk mengekang pelanggaran peraturan lalu lintas.1 Salah satunya adalah penerapan UU 2009 No. 22, yaitu penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Berkenaan dengan penerapan UU 2009 No. 22 dan perolehan informasi status pajak kendaraan bermotor, Corlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis teknologi digital melalui Electronic Traffic Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera pengintai yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan.
Di sisi lain, telah dilakukan upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ayat 97 (2), dan Kementerian Kehakiman tentang PKB.
Selain itu, Kementerian dalam negeri juga dapat memberikan keringanan berupa pembatalan reverse Name Fee (BBN) 2 dan sanksi progresif untuk mendorong pendaftaran persetujuan PKB.
Home Office juga mengirimkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Pemprov) untuk menggunakan tanda tangan perjanjian hibah daerah (NPHD) guna mengoptimalkan pendapatan PKB.
Dari sudut pandang Jasa Raharja, dimungkinkan untuk menjaga keandalan data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan dengan menciptakan sistem terpadu untuk mengintegrasikan data kendaraan.
Yasa Raharja juga berkomunikasi dan melatih pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat saat membayar PKB.
Source : CNN INDONESIA