Pengadilan Negeri Niaga Surabaya (PN) telah memerintahkan Juragan99 untuk menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow ke seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari keputusan PN Niaga Surabaya untuk memenuhi klaim PT PStore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) atas penggunaan merek dagang MS Glow.
Kutipan dari Sipp PN Surabaya, perkara No. 2 / Pdt litigasi.Keputusan sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby akan dilakukan pada Rabu (12/7) dan hasil keputusan tersebut sebagian memuaskan.
Terdakwa dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Vidya Pramana (Juragan99), Shendi Purnamasari, Titis Inda Vahyu Agustin dan Sheila Martalia.
Sesuai dengan keputusan ini, Juragan99 dan terdakwa lainnya harus secara bersama-sama dan terpisah menghentikan produksi, perdagangan, dan penarikan semua kosmetik merek MS Glow yang beredar di wilayah hukum Indonesia.
“Terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI secara bersama-sama bertanggung jawab atas penghentian produksi, perdagangan dan penyitaan semua kosmetik dengan merek MS Glow, yang didistribusikan di wilayah hukum Republik Indonesia,” Kata putusan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Juragan 99 untuk membayar ganti rugi sebesar 37,99 miliar rupee yang diminta dari PS Glow.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang PS Glow dan PStore Glow, terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian hak Perusahaan (Kemenkumham), untuk barang atau jasa Kelas 3 (kosmetik).
Putusan itu juga menegaskan bahwa, bertentangan dengan hukum dengan Yuragan99 dan terdakwa lainnya tanpa hak, mereka benar-benar menggunakan merek dagang “MS Glow”, yang mirip dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.