Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi masyarakat miskin, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang program penjaminan persalinan (Jampersal).
Diharapkan SK ini akan meningkatkan akses pelayanan medis di institusi medis bagi ibu hamil, ibu dalam persalinan, nifas dan bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan kesehatan dalam rangka memenuhi standar masyarakat miskin dan kurang beruntung serta mencegah kematian ibu dan anak di Indonesia.
Inpres berisi beberapa pesanan untuk beberapa pihak. Pertama, Menteri Kesehatan mengalokasikan anggaran, mengembangkan dan menetapkan pedoman teknis untuk layanan bagi ibu hamil, persalinan, masa nifas, bayi baru lahir di bawah program Jampersal.
Kedua, Direksi BPJS Kesehatan. Dia mendesak para pelaksana program asuransi kesehatan untuk memastikan status partisipasi ibu hamil, ibu dalam persalinan, nifas dan bayi baru lahir yang telah menerima tunjangan tambahan tetapi belum berpartisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (Nik) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta penggunaan data berbasis NIK untuk digunakan sebagai data keanggotaan dalam program Jampersal.
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri harus menunjuk gubernur dan bupati/walikota untuk mengusulkan bahwa, sesuai dengan ketentuan undang-undang, peserta Program Jumpasal yang memenuhi kriteria Masyarakat Miskin dan kurang beruntung adalah peserta dalam Administrasi Jaminan Kesehatan, dan menunjuk gubernur dan bupati/walikota untuk mempromosikan kecukupan sumber daya di lembaga medis yang didirikan untuk mendukung program Jumpasal. Itu ditujukan.
Keempat, Menteri Sosial secara rutin meninjau hasil pemeriksaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas lokal sebagai bagian dari keputusan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
“Dan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan dan badan pemerintahan sendiri setempat, untuk mengidentifikasi peserta dalam program Jampersal sebagai peserta dalam asuransi kesehatan PBI,” kata arahan Presiden.
Source : CNN INDONESIA